Lubuk Linggau – Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi, memimpin rapat terkait kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Selasa, 4 Maret 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Wakil Wali Kota ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik guna meringankan beban pajak masyarakat tanpa mengurangi kepatuhan wajib pajak.
Dalam kesempatan tersebut, H Rustam Effendi menegaskan pentingnya strategi yang tepat dalam penerapan kebijakan pajak agar tidak memberatkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mendorong peningkatan sosialisasi terkait manfaat dan prosedur pembayaran pajak yang lebih mudah dan transparan.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga tetap menjaga kepatuhan dalam pembayaran pajak. Oleh karena itu, kita perlu pendekatan yang adil dan solutif,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya