Dalam rapat ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), H Hendra Gunawan, mengungkapkan bahwa terdapat lima orang warga yang mengajukan keberatan terkait pembayaran pajak, terdiri dari tiga terkait BPHTB dan dua warga terkait PBB.
Setelah dilakukan survei di lapangan, diputuskan bahwa pengurangan pajak akan diberikan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Lubuk Linggau No. 25 Tahun 2024.
Hendra menjelaskan bahwa kelima warga tersebut berasal dari kalangan kurang mampu serta objek pajak yang bersumber dari warisan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagi masyarakat yang menerima warisan, hibah, atau tergolong kurang mampu, mereka bisa mengajukan pengurangan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Perwal No. 25 Tahun 2024,” jelasnya.
Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan; Kabag Hukum, Aris Garnida Husein; serta perwakilan dari BPKAD dan Bappedalitbang.
Halaman : 1 2