Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe menambahkan untuk program bedah rumah ini, bisa dilakukan tanpa harus punya surat kepemilikan.
Sedangkan program dari pusat harus jelas kepemilikannya.
“Nah inilah bedanya, kalau di kita walaupun belum punya surat kepemilikannya, tetap bisa dilakukan bedah rumah,” tandasnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wako berpesan untuk program ini tolong dimanfaatkan dengan baik, semoga bermanfaat untuk masyarakat Kota Lubuklinggau.
Turut hadir, Sekda, H Trisko Defriyansa, Dandim 0406, Letkol Inf Kunto Aji Setiawan, Kadis PUPR, Ahmad Asril Asri, Asisten II, H Surya Darma, Kadishub, H Abu Ja’at, Kasat Pol PP, Walyusman dan Direktur Bank Sumsel Babel, Hidayat.
Halaman : 1 2