JAKARTA-Wali Kota Lubuklinggau, H SN Putra Sohe bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama dalam bentuk perjanjian kerja sama (PKS) terkait rencana pembentukan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim di Kota Lubuklinggau, bertempat di ruang pertemuan gedung Dirjen Imigrasi, Kemenkuham, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023) siang.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe mengucapkan terima kasih atas kerja keras semua pihak hingga dilakukannya penandatanganan MoU ini.
“Alhamdulillah, dengan adanya penandatanganan PKS ini, UKK Keimigrasian segera dibuka di Kota Lubuklinggau, bahkan dalam waktu dekat sudah bisa beroperasi (melakukan pelayanan),” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, melihat potensi Kota Lubuklinggau dan kabupaten disekitarnya, dengan adanya UKK Keimigrasian di Lubuklinggau masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi untuk pelayanan paspor.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkuham RI, Silmy Karim mengatakan siap mensupport adanya UKK Keimigrasian di Kota Lubuklinggau dan siap hadir dalam peresmian nantinya.
Turut hadir dalam MoU tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kahlan Bahar, Kadis PUPR, Ahmad Asril Asri, Kadis PMPTSP, Hendra Gunawan, Kadis Kominfotiksan, M Johan Iman Sitepu, Kabag Hukum, M Yasin, Kabag Pemerintahan, Ira Dwi Ariyati, Direktur Kerja Sama Keimigrasian, Heru Tjondro, Kepala Devisi Keimigrasian Kanwil Sumsel Herdaus berserta rombongan. (*/adv).