Menurut Wawako, berdasarkan Keputusan Menteri Percepatan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Nomor: KEP/10/M.PPN/HK/02/2021 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota, Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegritas, untuk Kota Lubuklinggau ditetapkan sebagai lokus stunting pada 2022.
Sebagai komitmen dalam percepatan penurunan stunting lanjutnya Pemkot Lubuklinggau menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Lubuklinggau Nomor : 83/KPTS/BAPPEDALITBANG/l/2022 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2022.