LUBUKLINGGAU-Penjabat (Pj) Sekda Kota Lubuklinggau, H Tamri memimpin rapat monitoring manajemen risiko dan tata kelola pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Oproom Dayang Torek Lantai 3 Komplek Perkantoran Pemkot Lubuklinggau, Kamis (26/10/2023).
Ketua Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel, Dayu Jati Sri Panuntun menerangkan monitoring manajemen risiko dan tata kelola ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Disampaikannya, tata kelola yang baik (Good Governance) menyangkut tiga aspek, yakni peraturan/kebijakan, struktur, dan prosedur dalam suatu organisasi, yang terdiri atas pemilik, dewan komisaris/pengawas, dan manajemen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BUMD sendiri merupakan salah satu instrumen pemerintahan yang berperan penting dalam menjalankan dan mengembangkan perekonomian daerah dan membantu perekonomian nasional.
Contoh BUMD antara lain Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Angkutan Kota (Bus Kota), dan masih banyak lagi yang lainnya.
Sedangkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kota Lubuklinggau, H Surya Darma menghimbau kepada peserta yang berasal dari BUMD dan BLUD untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh.
Disampaikannya juga, tujuan dari manajemen risiko ini adalah untuk menjamin suatu perusahaan atau organisasi dapat memahami, mengukur, serta memonitor berbagai macam risiko yang terjadi dan juga memastikan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat dapat mengendalikan berbagai macam risiko yang ada.