Sudah menemukan lahan yang sesuai kriteria? Maka selanjutnya lakukan transaksi pembelian lahan. Namun sebelum bertransaksi, cek legalitas lahan yang akan dibeli sehingga Anda tidak tertipu modus sertifikat bodong.
Sayangnya, tak semua orang paham cara bertransaksi lahan yang benar agar tidak tertipu modus sertifikat palsu.
Berikut beberapa hal yang perlu digarisbawahi terkait pengecekan legalitas lahan.
1. Cek keaslian bukti kepemilikan tanah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika Anda memakai jasa notaris untuk mendatangi Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan mengurus berkas, maka Anda bisa mengetahui apakah pihak yang menjual tanah kepada Anda merupakan pemilik asli atau bukan. Anda juga bisa mengecek keaslian sertifikat kepemilikan lahan serta mengetahui kelegalan tanah yang diklaim.
2. Cek status pemilik
Mengecek status pemilik tanah harus dilakukan agar terhindar dari sengketa tak berkesudahan. Jika pemilik lahan sudah menikah, pastikan transaksi pembelian lahan disetujui bersama pasangannya. Bila pasangan pemilik lahan sudah meninggal, wajib sertakan akta kematian. Namun bila pemilik lahan telah cerai, lampirkan Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama dari pengadilan yang menyatakan lahan merupakan hak milik penjual lahan. Apabila pemilik tanah lebih dari 1 orang (beberapa ahli waris), maka dapatkan persetujuan semua ahli waris terlebih dahulu. Intinya, perhatikan undang-undang yang mengatur jual beli tanah dan ahli waris serta pastikan semuanya legal dan sah secara hukum agar tidak ada masalah di masa mendatang.
3. Cek detail lahan
Mengecek detail lahan juga tak kalah penting. Cocokkan berbagai informasi dari sertifikat lahan terkait lokasi, bentuk dan ukuran asli lahan, kejelasan titik patok dan batas-batas lahan, peruntukan lahan, status KDB dan lain sebagainya agar semuanya jelas dan tidak ambigu. Jangan sampai Anda membeli lahan hijau yang tidak bisa dibangun. Cek semuanya dengan detail!
Setelah mengecek legalitas lahan, memilih, membandingkan dan menemukan lahan yang sesuai kriteria, maka selanjutnya Anda perlu membeli dan mengesahkannya. Berikut tata cara melakukan transaksi pembelian lahan yang benar dan sah menurut hukum.
Berikut tata cara melakukan transaksi pembelian lahan yang benar dan sah menurut hukum:
3. Siapkan berkas persyaratan
4. Mendatangi kantor pejabat pembuat akta tanah
5. Pembuatan Akta Jual Beli lahan (AJB)
6. Segera Sahkan
Demikian tips melakukan transaksi pembelian lahan yang sah dan legal.