Berdasarkan PMK Nomor: 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis yang berbunyi bahwa Fasyankes wajib menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.
“Ikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik, semoga dapat meningkatkan kualitas layanan dibidang kesehatan,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur PT Strategi Panther Solution, Juanto Budi Raharjo mengatakan aplikasi Rekmed sudah dipakai 200 klinik di seluruh Indonesia dan sudah terdaftar di Kemenkes RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nanti rekan-rekan langsung bisa mencoba secara gratis selama satu bulan, semoga aplikasi ini bermanfaat dan mempermudah pekerjaan para dokter di Kota Lubuklinggau,” ucapnya.
Kegiatan ini diikuti lebih kurang 150 tamu undangan dokter di Kota Lubuklinggau.
Halaman : 1 2