“Untuk itu kita adakan sosialisasi ini dengan tujuan memberikan pemahaman kepada Fasyankes agar wajib menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023,” ucapnya.
Tujuan lainnya sambung Erwin, untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis, menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data rekam medis serta mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan rekam Medis yang berbasis digital dan terintegrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya