Senada dengan Kadinkes Lubuklinggau, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kahlan Bahar mengatakan bahwa rekam medis sangat perlu diselenggarakan secara elektronik.
Berdasarkan PMK Nomor: 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis yang berbunyi bahwa Fasyankes wajib menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.
“Ikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik, semoga dapat meningkatkan kualitas layanan dibidang kesehatan,” imbuhnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya