Aturan Distribusi dalam Keputusan Menteri ESDM
Penataan distribusi Elpiji 3 kg ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Dalam aturan tersebut, penjualan Elpiji 3 kg hanya diperbolehkan dilakukan oleh subpenyalur yang terdaftar dengan NIB. Pertamina juga diwajibkan untuk melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, untuk memastikan bahwa distribusi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.