Ini Syarat dan Proses Pembuatan Sertipikat Tanah di BPN

Thursday, 14 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun langkah-langkah dalam proses pembuatan sertipikat tanah di BPN meliputi:

  1. Menyiapkan seluruh berkas yang diperlukan
  2. Mengajukan permohonan di kantor BPN terdekat
  3. Verifikasi dokumen oleh pihak BPN
  4. Pengukuran tanah oleh petugas BPN
  5. Penerbitan Surat Ukur Tanah oleh BPN
  6. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Atas Tanah
  7. Penerbitan sertipikat tanah oleh BPN
  8. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) oleh pemohon
Baca Juga  Tradisi Mandi Pusaka di Sumatera Selatan: Ritual Penyucian Benda Pusaka Penuh Makna

Biaya Pembuatan Sertipikat

BPN menegaskan bahwa biaya mengurus sertipikat tanah bervariasi tergantung pada luas dan lokasi tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan melengkapi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah secara resmi, aman, dan sah di mata hukum. BPN berkomitmen memberikan pelayanan yang melayani, profesional, dan terpercaya.

Facebook Comments Box

Baca Juga  Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Rakor Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumsel

Berita Terkait

Wagub Cik Ujang  Tinjau Jalan Khusus Pertambangan, Pastikan Larangan Truk Batu Bara di Jalan Negara Berlaku 2026
Pemkot Lubuk Linggau Raih Penghargaan Harapan II Stand Dekranasda Terbaik di Sriwijaya Expo 2025
Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Rakor Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumsel
Sekda Kota Lubuklinggau Hadiri Rakor Sinergi Pengentasan Kemiskinan se-Sumatera Selatan
Polisi yang Tendang Pemotor Hingga Hidung Patah Dicopot dari Jabatan Kasikum Polres Prabumulih
Pj Wako Hadiri Doa Bersama Dalam Rangka Pemilukada Serentak 2024
Pj Wako Hadiri RUPSLB Bank Sumsel Babel
Penjabat Wali Kota Lubuk Linggau, H Koimudin menghadiri rapat fasilitasi permasalahan status aset Pasar Inpres

Berita Terkait

Thursday, 14 August 2025 - 07:20 WIB

Ini Syarat dan Proses Pembuatan Sertipikat Tanah di BPN

Monday, 11 August 2025 - 14:59 WIB

Wagub Cik Ujang  Tinjau Jalan Khusus Pertambangan, Pastikan Larangan Truk Batu Bara di Jalan Negara Berlaku 2026

Wednesday, 6 August 2025 - 01:19 WIB

Pemkot Lubuk Linggau Raih Penghargaan Harapan II Stand Dekranasda Terbaik di Sriwijaya Expo 2025

Wednesday, 19 March 2025 - 13:17 WIB

Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Rakor Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumsel

Monday, 3 February 2025 - 23:36 WIB

Sekda Kota Lubuklinggau Hadiri Rakor Sinergi Pengentasan Kemiskinan se-Sumatera Selatan

Berita Terbaru

Sumsel

Ini Syarat dan Proses Pembuatan Sertipikat Tanah di BPN

Thursday, 14 Aug 2025 - 07:20 WIB