Adapun langkah-langkah dalam proses pembuatan sertipikat tanah di BPN meliputi:
- Menyiapkan seluruh berkas yang diperlukan
- Mengajukan permohonan di kantor BPN terdekat
- Verifikasi dokumen oleh pihak BPN
- Pengukuran tanah oleh petugas BPN
- Penerbitan Surat Ukur Tanah oleh BPN
- Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Atas Tanah
- Penerbitan sertipikat tanah oleh BPN
- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) oleh pemohon
Biaya Pembuatan Sertipikat
BPN menegaskan bahwa biaya mengurus sertipikat tanah bervariasi tergantung pada luas dan lokasi tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan melengkapi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah secara resmi, aman, dan sah di mata hukum. BPN berkomitmen memberikan pelayanan yang melayani, profesional, dan terpercaya.
Halaman : 1 2