Melakukan Transaksi Pembelian Lahan Pembangunan

Sunday, 22 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sudah menemukan lahan yang sesuai kriteria? Maka selanjutnya lakukan transaksi pembelian lahan. Namun sebelum bertransaksi, cek legalitas lahan yang akan dibeli sehingga Anda tidak tertipu modus sertifikat bodong.
Sayangnya, tak semua orang paham cara bertransaksi lahan yang benar agar tidak tertipu modus sertifikat palsu.

Berikut beberapa hal yang perlu digarisbawahi terkait pengecekan legalitas lahan.

1. Cek keaslian bukti kepemilikan tanah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika Anda memakai jasa notaris untuk mendatangi Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan mengurus berkas, maka Anda bisa mengetahui apakah pihak yang menjual tanah kepada Anda merupakan pemilik asli atau bukan. Anda juga bisa mengecek keaslian sertifikat kepemilikan lahan serta mengetahui kelegalan tanah yang diklaim.

Baca Juga  5 Tips Dekor Rumah Minimalis Impian Mu, Yuk Simak!

2. Cek status pemilik

Mengecek status pemilik tanah harus dilakukan agar terhindar dari sengketa tak berkesudahan. Jika pemilik lahan sudah menikah, pastikan transaksi pembelian lahan disetujui bersama pasangannya. Bila pasangan pemilik lahan sudah meninggal, wajib sertakan akta kematian. Namun bila pemilik lahan telah cerai, lampirkan Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama dari pengadilan yang menyatakan lahan merupakan hak milik penjual lahan. Apabila pemilik tanah lebih dari 1 orang (beberapa ahli waris), maka dapatkan persetujuan semua ahli waris terlebih dahulu. Intinya, perhatikan undang-undang yang mengatur jual beli tanah dan ahli waris serta pastikan semuanya legal dan sah secara hukum agar tidak ada masalah di masa mendatang.

Baca Juga  3 Manfaat Mendesain Ruang Keluarga atau Living Room

3. Cek detail lahan

Mengecek detail lahan juga tak kalah penting. Cocokkan berbagai informasi dari sertifikat lahan terkait lokasi, bentuk dan ukuran asli lahan, kejelasan titik patok dan batas-batas lahan, peruntukan lahan, status KDB dan lain sebagainya agar semuanya jelas dan tidak ambigu. Jangan sampai Anda membeli lahan hijau yang tidak bisa dibangun. Cek semuanya dengan detail!

Baca Juga  Tips Mencegah Kebocoran Atap Rumah

Setelah mengecek legalitas lahan, memilih, membandingkan dan menemukan lahan yang sesuai kriteria, maka selanjutnya Anda perlu membeli dan mengesahkannya. Berikut tata cara melakukan transaksi pembelian lahan yang benar dan sah menurut hukum.

Berikut tata cara melakukan transaksi pembelian lahan yang benar dan sah menurut hukum:

3. Siapkan berkas persyaratan

4. Mendatangi kantor pejabat pembuat akta tanah

5. Pembuatan Akta Jual Beli lahan (AJB)

6. Segera Sahkan

Demikian tips melakukan transaksi pembelian lahan yang sah dan legal.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

7 Inspirasi Desain Kanopi Rumah Minimalis Impian Mu!
5 Inspirasi Desain Kamar Mandi Yang Dapat Anda Coba!
Tips Menyulap Kamar Jadi Minimalis Tanpa Banyak Barang. Asli, Bikin Betah dan Nyaman!
Ini Dia Ciri-ciri Dari Rumah Minimalis
Tips Agar Rumah Minimalis Terlihat Luas
Boleh Dicoba Cara Merawat Rumah Minimalis!
3 Manfaat Mendesain Ruang Keluarga atau Living Room
5 Hal yang Perlu Dipastikan Sebelum Mendesain Ruang Keluarga atau Living Room
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 22 October 2024 - 05:52 WIB

7 Inspirasi Desain Kanopi Rumah Minimalis Impian Mu!

Tuesday, 22 October 2024 - 05:42 WIB

5 Inspirasi Desain Kamar Mandi Yang Dapat Anda Coba!

Monday, 14 October 2024 - 11:58 WIB

Tips Menyulap Kamar Jadi Minimalis Tanpa Banyak Barang. Asli, Bikin Betah dan Nyaman!

Saturday, 12 October 2024 - 14:12 WIB

Ini Dia Ciri-ciri Dari Rumah Minimalis

Saturday, 12 October 2024 - 14:04 WIB

Tips Agar Rumah Minimalis Terlihat Luas

Berita Terbaru

Lubuklinggau

Pj Wako dan Jajaran Safari Jumat di Masjid Jami’ At Takwa

Friday, 22 Nov 2024 - 13:23 WIB

Lubuklinggau

Pj Wako dan Jajaran Pemkot Senam Bersama di SMPN 9 Lubuk Linggau

Friday, 22 Nov 2024 - 13:19 WIB