Rumah susun ini diyakini akan menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, regulasi ini harus dimasukkan kedalam Perda tentang Pajak dan Retribusi.
Di kesempatan yang sama, Plt Kadisperkim, Febrio Fadilah menyampaikan Perwal harus segera dirampungkan mengingat dalam waktu dekat akan dilakukan serah terima RSN dari pemerintah pusat kepada Pemkot Lubuklinggau untuk ASN, TNI dan Polri.
Namun, sesuai arahan wali kota sambungnya, sebelum hal itu terlaksana, harus dipersiapkan regulasi mengenai penyelenggaraan rumah susun (rusun) secara umum.
Sehingga kedepan, penyelenggaraan rusun di Kota Lubuklinggau sudah memiliki aturan yang jelas mulai dari pembangunan, pemeliharaan, pelaksanaan dan lain sebagainya baik itu RSN maupun rusun komersil.
Turut hadir, mewakili BPKAD, mewakili Bappedalitbang, mewakili Inspektorat, mewakili PUPR, mewakili BPKAD, mewakili Inspektorat, mewakili Bagian Pembangunan serta pejabat lain yang sempat hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2