Aturan Baru untuk Menjaga Fungsi Taman
Pemerintah Kota Lubuk Linggau menegaskan larangan berjualan di dalam taman untuk menjaga fungsi taman sebagai ruang publik yang bersih dan nyaman. Selain itu, pedagang permainan anak-anak juga tidak diizinkan beroperasi di dalam area taman. Himbauan langsung akan disampaikan oleh Pol PP untuk memastikan pedagang mematuhi aturan tersebut.
Sekda juga menambahkan bahwa larangan parkir di sekitar taman akan diberlakukan, kecuali pada acara-acara tertentu seperti Salat Jumat, Isra Mikraj, Maulid Nabi, dan kegiatan besar lainnya yang membutuhkan ruang parkir lebih luas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT