LUBUK LINGGAU-Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuk Linggau, H Koimudin memimpin rapat koordinasi (Rakor) terkait penyelesaian aset Pasar Inpres Kota Lubuk Linggau, Senin (11/11/2024).
Sekda Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa dalam rapat itu mengungkapkan aset Pasar Inpres sebelumnya telah diklaim oleh pihak PT KAI dengan bukti kepemilikan berupa Grondkaart Nomor 115 Tahun 1931 dengan total luas aset lebih kurang 10.047 meter persegi (m2).
Dengan kondisi Pasar Inpres Blok A dan Blok B tersebut Pemkot Lubuk Linggau terkendala untuk merealisasikan rencana pembangunan yang salah satunya akan dijadikan pusat pasar grosir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pj Wako, H Koimudin menerangkan rapat ini bertujuan untuk membahas pengelolaan dan pemanfaaatan aset Pasar Inpres Kota Lubuk Linggau yang akan direvitalisasi dan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).
Halaman : 1 2 Selanjutnya