LUBUK LINGGAU-Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuk Linggau, H Koimudin memimpin rapat koordinasi (Rakor) terkait penyelesaian aset Pasar Inpres Kota Lubuk Linggau, Senin (11/11/2024).
Sekda Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa dalam rapat itu mengungkapkan aset Pasar Inpres sebelumnya telah diklaim oleh pihak PT KAI dengan bukti kepemilikan berupa Grondkaart Nomor 115 Tahun 1931 dengan total luas aset lebih kurang 10.047 meter persegi (m2).
Dengan kondisi Pasar Inpres Blok A dan Blok B tersebut Pemkot Lubuk Linggau terkendala untuk merealisasikan rencana pembangunan yang salah satunya akan dijadikan pusat pasar grosir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pj Wako, H Koimudin menerangkan rapat ini bertujuan untuk membahas pengelolaan dan pemanfaaatan aset Pasar Inpres Kota Lubuk Linggau yang akan direvitalisasi dan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).
“Rapat ini dalam rangka menyamakan persepsi tentang bagaimana pengelolaan aset Pasar Inpres baik Blok A maupun B yang kondisinya cukup memprihatinkan, bahkan cukup membahayakan para pedagang sehingga sudah selayaknya untuk direvitalisasi” kata Wako.
Diakhir rapat Pj Wako menyampaikan ada tiga opsi yang nantinya akan disampaikan ke Provinsi Sumsel yakni mengenai hibah, penyerahan pengelolaan dan pemanfaatan kepada PT KAI atau dilakukan MoU.
Selain itu Pemkot Lubuk Linggau akan berupaya berkoordinasi dengan pihak Kementerian ATR/BPN mengenai Reforma Agraria karena aset Pasar Inpres telah dikelola sudah lebih dari 10 tahun.
Hadir dalam rapat, Staf Ahli Bidang SDM dan Kemasyarakatan, H Heri Zulianta, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Erwin Armeidi, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan, Kepala BPKAD, Zulfikar, Kepala Disperakim, Febrio Fadilah, Kadis Koperasi UMKM dan Pengelolaan Pasar, H Wiwin Eka Saputra, Kadishub, H Abu Ja’at, Direktur PDAM, Hadi Purwanto, para Kabag dan perwakilan OPD lainnya.(*/jsh)