Terkait perdagangan kecil atau UMKM seperti penghasil tahu, tempe, mie telah dilakukan pembinaan secara rutin melalui Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin).
Bahkan baru-baru ini lanjut dia, Pemkot Lubuklinggau bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Perseroan Perorangan sehingga UMKM memiliki status badan hukum. Tahun lalu ada 100 UMKM yang sudah memiliki PP sedangkan tahun ini melalui Dinas Koperasi dan UMKM telah melaporkan sejumlah UMKM juga sudah mendapatkan status badan hukum.
UMKM yang bergerak di bidang makanan atau bahan pangan selain sudah berbadan hukum secara keamanan pangannya aman dari BPOM seperti di Indomaret dan Alfamart.
“UMKM yang ada di Kota Lubuklinggau juga harus mengikuti seperti itu agar tidak merasa khawatir jika dicek oleh BPOM terkait apa yang dipasarkan,” sarannya.
Pasar tradisional di Kota Lubuklinggau merupakan pasar potensial, apabila ada terdapat unsur-unsur kimia dan zat berbahaya akan segera ditindak oleh BPOM.
Kadis Perdagangan dan Industri diharapkan dapat berkoordinasi dengan BPOM agar sinergitas keamanan pangan secara nasional dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, Plt Kepala Balai Besar BPOM Palembang, Tedy Wirawan menyampaikan kegiatan ini merupakan program prioritas nasional yang dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia. Bentuk kegiatannya ada tiga, pertama gerakan pangan desa, kedua pasar aman pangan dan pangan jajanan anak sekolah.
Ikut mendampingi Pj Wako, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H Surya Darma, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, HWiwin Eka Saputra dan Kepala DP3APM, Heri Suryanto.(*/Acm)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2