Pada komponen belanja operasi sebagaian besar dialokasikan untuk pembayaran gaji ASN, tambahan penghasilan pegawai, dana hibah kepada masyarakat, organisasi kemasyarakatan, belanja pengembalian pinjaman daerah serta belanja tidak terduga.
Kemudian pada RAPBD 2025 juga terdapat belanja yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU). DAU ini ditentukan antara lain untuk gaji PPPK, dana kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan dan infrastruktur.
“Pengalokasian belanja pemerintah daerah merujuk pada konsep money follow program. Hal ini sejalan dengan Raperda APBD 2025 yang disusun menggunakan pendekatan anggaran berbasis kinerja dan berorentasi pada pencapain hasil atau kualitas sesuai rencana dalam RKPD 2025,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagian besar akan dialokasikan untuk program infratruktur jalan, pembangunan jembatan, pembangunan fasilitas bidang kesehatan, pendidikan, kelistrikan serta program dana bantuan operasional sekolah.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap Raperda APBD 2025. Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Lubuk Linggau, Hambali Lukman.
Ikut hadir Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, Dandim 0406 Lubuk Linggau, Letkol Inf Arie Prasetyo Widyo Broto, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Anita Asterida, kepala OPD, Camat dan lurah.(*/Acm).
Halaman : 1 2