Titik Terang: Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu
Namun, meskipun peserta dengan kode R2 dan R3 tanpa “/L” pada awalnya diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, ada harapan bagi mereka untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Menteri PANRB memberikan penjelasan bahwa peserta yang awalnya diangkat sebagai PPPK paruh waktu masih memiliki peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Menurut Diktum Ketigabelas dalam Keputusan Menteri PANRB, instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Tentu saja, pengajuan tersebut bergantung pada beberapa faktor pertimbangan yang harus dipenuhi, antara lain:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Penilaian Kinerja: Kinerja peserta selama bekerja sebagai PPPK paruh waktu akan menjadi faktor utama dalam keputusan ini. Jika peserta menunjukkan kinerja yang baik dan mampu memenuhi standar yang ditetapkan oleh instansi, kemungkinan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu akan semakin besar.
- Ketersediaan Anggaran: Salah satu faktor penentu lainnya adalah ketersediaan anggaran dari instansi tempat peserta bekerja. Pengangkatan PPPK penuh waktu tentunya memerlukan alokasi anggaran yang lebih besar, sehingga anggaran yang tersedia akan menjadi pertimbangan penting dalam proses ini.
Setelah mempertimbangkan kedua faktor tersebut, usulan pengangkatan dari instansi akan disampaikan kepada Menteri PANRB. Jika usulan tersebut diterima, maka peserta yang awalnya hanya diangkat sebagai PPPK paruh waktu bisa beralih status menjadi PPPK penuh waktu.