Kontroversi Dibalik Kebijakan Baru Ekspor Pasir Laut: Dari Peluang Ekonomi hingga Ancaman Lingkungan

Sunday, 15 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan baru-baru ini menerbitkan aturan yang kembali membuka ekspor pasir laut setelah dilarang selama 20 tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Aturan tersebut diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Isy Karim, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, menyatakan bahwa ekspor pasir laut ini akan dilakukan dengan hati-hati dan baru dilaksanakan setelah kebutuhan domestik terpenuhi. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi sedimentasi yang berdampak pada ekosistem laut serta mendukung pembangunan dan rehabilitasi kawasan pesisir.

Baca Juga  Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Sumsel: Jadwal Muncul di 17 Kota, Termasuk Kota Lubuklinggau

Terkait dengan aturan ini, ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi eksportir, termasuk menjadi eksportir terdaftar dan memiliki persetujuan ekspor. Sebelum larangan diberlakukan, Indonesia merupakan pemasok utama pasir laut ke Singapura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan ekspor pasir laut pertama kali diberlakukan pada 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri untuk mencegah kerusakan lingkungan dan tenggelamnya pulau-pulau kecil. Namun, Presiden Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut melalui PP 26/2023 dengan alasan pengelolaan sedimentasi. Kebijakan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk organisasi lingkungan seperti Greenpeace dan Walhi, yang khawatir akan dampaknya terhadap lingkungan.

Baca Juga  Asisten III Pastikan Lubuklinggau Sangat Siap Jadi Tuan Rumah STQH Tingkat Provinsi Sumsel 2023

Sebelum diberlakukan larangan, Singapura merupakan importir utama pasir laut Indonesia untuk memperluas lahannya, dengan impor mencapai 53 juta ton per tahun antara 1997 hingga 2002. Menurut PBB, Singapura adalah pengimpor pasir laut terbesar di dunia. Analis Ronny P Sasmita juga mengingatkan bahwa pengerukan pasir laut dapat merusak lingkungan, sama seperti aktivitas ekstraktif lainnya yang ketat regulasinya.

Facebook Comments Box

Baca Juga  Tradisi Mandi Pusaka di Sumatera Selatan: Ritual Penyucian Benda Pusaka Penuh Makna

Berita Terkait

Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Sumsel: Jadwal Muncul di 17 Kota, Termasuk Kota Lubuklinggau
Tradisi Mandi Pusaka di Sumatera Selatan: Ritual Penyucian Benda Pusaka Penuh Makna
Veni Oktaviana Kembali Viral : Terciduk di Mobil Bareng Suami Orang
Zionis Israel Lepaskan Anjing untuk Serang Nenek Palestina di Pengungsian
Insiden Viral: Istri Sah Potong Rambut Wanita Diduga Selingkuhan di Ogan Komering Ilir
Istrinya Sering Digoda dan Ditawar 100 Ribu, Pria Asal Probolinggo Nekat Bunuh Tetangga Yakni Kakek Umur 62 Tahun
Viral, Pelayan Iron Fist Tulis ‘Tobrut’ di Tagihan, Restoran Minta Maaf
Anak Penggali Kubur Lulus Jadi Anggota TNI, Ini Sosoknya Orangtuanya Sampai Menangis

Berita Terkait

Wednesday, 18 September 2024 - 05:39 WIB

Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Sumsel: Jadwal Muncul di 17 Kota, Termasuk Kota Lubuklinggau

Sunday, 15 September 2024 - 05:34 WIB

Kontroversi Dibalik Kebijakan Baru Ekspor Pasir Laut: Dari Peluang Ekonomi hingga Ancaman Lingkungan

Wednesday, 3 July 2024 - 10:04 WIB

Tradisi Mandi Pusaka di Sumatera Selatan: Ritual Penyucian Benda Pusaka Penuh Makna

Saturday, 29 June 2024 - 03:58 WIB

Veni Oktaviana Kembali Viral : Terciduk di Mobil Bareng Suami Orang

Friday, 28 June 2024 - 13:49 WIB

Zionis Israel Lepaskan Anjing untuk Serang Nenek Palestina di Pengungsian

Berita Terbaru

Lubuklinggau

Pj Wako dan Jajaran Safari Jumat di Masjid Jami’ At Takwa

Friday, 22 Nov 2024 - 13:23 WIB

Lubuklinggau

Pj Wako dan Jajaran Pemkot Senam Bersama di SMPN 9 Lubuk Linggau

Friday, 22 Nov 2024 - 13:19 WIB