Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan baru-baru ini menerbitkan aturan yang kembali membuka ekspor pasir laut setelah dilarang selama 20 tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Aturan tersebut diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya