Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan baru-baru ini menerbitkan aturan yang kembali membuka ekspor pasir laut setelah dilarang selama 20 tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Aturan tersebut diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Isy Karim, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, menyatakan bahwa ekspor pasir laut ini akan dilakukan dengan hati-hati dan baru dilaksanakan setelah kebutuhan domestik terpenuhi. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi sedimentasi yang berdampak pada ekosistem laut serta mendukung pembangunan dan rehabilitasi kawasan pesisir.
Terkait dengan aturan ini, ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi eksportir, termasuk menjadi eksportir terdaftar dan memiliki persetujuan ekspor. Sebelum larangan diberlakukan, Indonesia merupakan pemasok utama pasir laut ke Singapura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya