Larangan ekspor pasir laut pertama kali diberlakukan pada 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri untuk mencegah kerusakan lingkungan dan tenggelamnya pulau-pulau kecil. Namun, Presiden Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut melalui PP 26/2023 dengan alasan pengelolaan sedimentasi. Kebijakan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk organisasi lingkungan seperti Greenpeace dan Walhi, yang khawatir akan dampaknya terhadap lingkungan.
Sebelum diberlakukan larangan, Singapura merupakan importir utama pasir laut Indonesia untuk memperluas lahannya, dengan impor mencapai 53 juta ton per tahun antara 1997 hingga 2002. Menurut PBB, Singapura adalah pengimpor pasir laut terbesar di dunia. Analis Ronny P Sasmita juga mengingatkan bahwa pengerukan pasir laut dapat merusak lingkungan, sama seperti aktivitas ekstraktif lainnya yang ketat regulasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2